Anak di Bawah Umur di Karawang Diculik Lalu Dibawa ke Tempat Prostitusi, Alami Tindakan Asusila

Seorang anak berumur 13 tahun yang merupakan warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diculik lalu dibawa ke tempat prostitusi.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi - Seorang anak berumur 13 tahun yang merupakan warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diculik lalu dibawa ke tempat prostitusi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Seorang anak berumur 13 tahun yang merupakan warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diculik lalu dibawa ke tempat prostitusi.

Bocah tersebut kemudian mendapat tindakan asusila yang dilakukan pria berinisial S pada Sabtu (9/7/2022).

DJ (32) keluarga korban menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika saudaranya itu hilang dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Keluarga kemudian mencoba mencari korban. Korban pun ditemukan di wilayah prostitusi di wilayah Rengasdengklok.

Saat ditemukan, korban bercerita dia diculik pelaku saat jajan di warung di Batujaya.

Dia sempat menolak, namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk naik ke motornya.

Baca juga: Antusias Warga Empat Desa di Cilaku Ikuti Vaksinasi Massal BIN RI dan Puskemas Cilaku

Mengetahui hal itu, DJ pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang.

Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada Unit PPA Karawang.

Tak lama kemudian pelaku berinisial S diamankan.

Ketua DPD NasDem Karawang, Dian Fahrud Jaman, mengungkapkan, saat ini urusan mengenai kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Posko Pengaduan NasDem akan diserahkan kepada pihak Polres Karawang.

"Tadi kita juga sudah bertemu dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, " katanya.

Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Menurun, Sapi Milik Presiden Jokowi Sudah Diserahkan RPH

Kata Dian, Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang akan fokus kepada pemulihan mental korban.

"Selain pendampingan hukum, kami akan lakukan pendampingan psikologis karena korban pasti terguncang, sangat terguncang. Terlebih korban masih di bawah umur," katanya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved