Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pemuda, Diduga Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Ini Jenis Obatnya

Dua orang  pemuda asal luar Pulau Jawa diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin di Kota Sukabumi. Jenisnya adalah obat Tramadol HCI, obat

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Dok. Polres Sukabumi Kota
Barang bukti obat-obatan tanpa izin edar yang dibawa dua pemuda yang ditangkap anggota Polres Sukabumi Kota, Sabtu (9/7/2022). Obat-obatan tersebut di antaranya Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang  pemuda asal luar Pulau Jawa diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin di wilayah Kota Sukabumi. 

Kedua terduga pelaku berinisial I (23) dan KR (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota, Rabu (6/7/2022). 

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

"Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).

Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota pada pengungkapan tersebut adalah obat Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, obat warna kuning sebanyak 414 butir.

"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 lima puluh ribu rupiah, dan  1 buah tas selempang warna hitam," ucap Wahyudi.

Masih menurut Wahyudi, saat ini perkara ini masih menjadi penanganan Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota," kata Wahyudi. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved