Respons Ngatiyana soal Pungli Pejabat BPN Cimahi, Akan Telusuri Pihak RW yang Diduga Terlibat
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, angkat bicara terkait adanya pejabat BPN Kota Cimahi berinisial IW yang kena OTT.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, angkat bicara terkait adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
IW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak di BPN Kota Cimahi itu terkena OTT pada 1 Juli 2022.
Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Ngatiyana mengatakan, terkait pungli dalam penerbitan PTSL tersebut seharusnya tidak terjadi karena hal itu merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan untuk segera melapor.
"Soal masyarakat yang dirugikan ya diselesaikan dengan dilaporkan lewat hukum. Selaku pemerintah kami merasa prihatin, kita serahkan kepada yang berwajib," ujar Ngatiyana di Cimahi, Kamis (7/7/2022).
Terkait proses hukum kepada pejabat BPN itu, pihaknya akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tersambar Kereta Siliwangi Cianjur-Sukabumi, Meninggal di Lokasi
"Itu merupakan kewenangan aparat kepolisian," kata Ngatiyana.
Mengenai keterlibatan jajaran RT/RW dalam pengumpulan dana dari masyarakat yang disetorkan ke oknum pejabat BPN Kota Cimahi tersebut, pihaknya masih melakukan penelusuran.
"Apakah iya betul. Mudah-mudahan tidak ada keterlibatan para RT/RW," kata Ngatiyana.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL tahun 2021.
Baca juga: Christian Eriksen Takkan Bisa Geser Bruno Fernandes di Manchester United, Kata Rio Ferdinand
"Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan uang bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah," ujarnya.
Uang dari pemohon tersebut, kata dia, dikumpulkan melalui ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada seorang tenaga harian lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW.
"Setelah itu uang yang sudah terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW. Kemudian saat OTT, tim penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35,4 juta," kata Dhevid. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ngatiyana_20180723_155455.jpg)