PPKM Level 2 Kembali Diberlakukan di Jakarta, Simak Lagi Aturan PPKM
Pada keputusan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikategorikan PPKM level 2.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 dan Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali, perpanjangan PPKM dimulai pada 5 Juli-1 Agustus 2022.
Pada keputusan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikategorikan PPKM level 2.
Dalam aturan lengkap PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan lainnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selengkapnya, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 yang diberlakukan di Jabodetabek dikutip dari covid19.go.id:
1. Kegiatan Belajar-Mengajar
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: UPDATE Covid Sore Ini Ada Penambahan 2.577 Kasus Baru, Naik Dibanding Sebelumnya
2. Perkantoran
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina hingga industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas 75 presen staf pelayanan masyarakat dan 50 persen staf pelyanan administrasi.
3. Perhotelan Non-Karantina
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung dan kapasitas maksimal 75 persen.
- Fasilitas pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen serta diijinkan penyediaan hidangan prasmanan.
4. Pasar Modal dan Teknologi Seluler