Breaking News

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Dewan Hakim MTQ Sumedang Sebesar Rp42 Juta

Ridwan Kamil serahkan santuan manfaat Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah

Ridwan Kamil serahkan santuan manfaat Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan santuan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah.

Penyerahan santunan dilakukan saat penutupan MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di kawasan Induk Pusat Pemerintahan (IIP) Kabupaten Sumedang, Sabtu (25/6) malam.

KH Endang Hamzah merupakan salah seorang Dewan Hakim Qiroat Murottal Sab’ah pada ajang MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, setelah selesai bertugas.

Ridwan Kamil mengatakan, pembangunan mental spiritual warga Jabar termasuk MTQ tidak kalah penting dengan pembangunan infrastruktur dalam mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.

“Ini adalah bagian terpenting yang kita sebut Jabar Juara Lahir Batin,” katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat turut bela sungkawa atas meninggalnya KH Endang Hamzah.

Menurut Willy sapaan Suwilwan Rachmat, penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah.

“Semoga santunan untuk ahli waris almarhum KH Endang Hamzah dapat bermanfaat, khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan,” ujar Willy.

Willy juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang lantaran telah melindungi seluruh peserta dan dewan hakim kegiatan MTQ ke-37 Tingkat Provinsi kedalam program BPJAMSOSTEK.

“Semoga kerjasama antar stakeholder ini terus berjalan dengan baik, seiring dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada seluruh
pekerja,” terangnya.

Willy mengungkapkan, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal dengan Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat, apalagi pekerja yang memiliki berbagai resiko kecelakaan kerja,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved