SOSOK Ahyudin Pendiri ACT yang Sedang Berpolemik, Kabarnya Juga Dirikan Global Moeslim Charity

Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin. Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyelewengan dana donasi yang diberikan masyarakat.

Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.

Bahkan disebut gaji fantastis CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.

Alhasil, ACT kemudian trending di twitter pada Senin (4/7/2022) dini hari dan dipelesetkan namanya menjadi Aksi Cepat Tilep.

Ramainya pembicaraan soal ACT sekaligus membuat sebagian publik bertanya-tanya, siapakah pemilik ACT?

Terlepas dari polemik yang tengah terjadi, ada sosok Ahyudin yang selalu melekat di lembaga tersebut.

Sebagai informasi, pria pemilik nama Drs. Ahyudin ini lahir tanggal 11 Oktober 1966 silam dan diketahui tinggal di kawasan Tangerang Selatan.

Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu.

Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.

Belakangan diketahui, Ahyudin sudah mengundurkan diri sebagai Ketua ACT pada 2022.

Ia digantikan oleh Ibnu Khajar yang menjadi Ketua Yayasan Aksi Cepat Tanggap sejak Januari 2022.

Setelah tak lagi di ACT, Ahyudin dikabarkan mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity.

Ia menjabat sebagai Presiden di organisasi tersebut.

Sejumlah kegiatan tanggap darurat yang pernah dilakukan Ahyudin di ACT adalah Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery, Recovery Ekonomi dan Recovery Fisik Aksi dan lain sebagainya.

Profil pengurus saat ini

Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.

Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.

Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.

Para Pengurus ACT

Dewan Pembina

Ketua : N Imam Akbari

Anggota :

Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman, Lc

Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar
Sekretaris : Sukorini
Bendahara : Echwan Churniawan

Anwar Abbas: ini Sangat Memalukan 

Tokoh PP Muhammadiyah Anwar Abbas turut menyorot adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat ke organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Lembaga Amal ACT

Abbas menyatakan, jika hal tersebut benar terjadi maka kasus ini merupakan sebuah tindakan yang memalukan.

"Kalau benar ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat, maka hal ini jelas-jelas memalukan," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/7/2022).

Sebagai informasi, organisasi filantropi ACT diduga menyelewengkan dana sumbangan masyarakat untuk keperluan pribadi para pimpinan atau petinggi ACT.

Atas hal tersebut, Abbas meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan dana itu.

"Meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Abbas.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI itu juga menyatakan kalau pengusutan perlu dilakukan guna mengungkap besaran keuntungan yang didapat para petinggi ACT.

Sebab kata dia, sudah banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan kepada ACT untuk memberikan sumbangan.

"Untuk itu kita harap pihak yang bekepentingan harus turun tangan untuk menghitung besarnya kerugian yang telah terjadi dari penyelewengan yang dia atau mereka lakukan," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved