Terganggu Suara Mobil, Pria di Pemalang Tangerang Selatan Ini Merusaknya Pakai Ketapel
Polisi menangkap AS (53) pada 30 Juni 2022. Dia merusak mobil menggunakan ketapel di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Editor:
Giri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi - Polisi menangkap AS (53) pada 30 Juni 2022. Dia merusak mobil menggunakan ketapel di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
"Setelah diamankan, kemudian AS diinterogasi. Pada saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya," sambung dia.
Saat diperiksa, AS mengaku merusak mobil yang sedang melaju di Jalan Pajajaran karena merasa terganggu suara bising kendaraan.
"Modusnya, AS merasa (terganggu suara) bising dengan kendaraan yang melintas, makanya kemudian merusak mobil dengan menggunakan katapel," ungkap Erwin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com