Berdalih Tak Ada Niat Jahat Terkait Penipuan, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Lunel 2 tahun 3 Bulan

Bandung, Lucky Afgani menuntut agar Johanes Marinus Lunel (82) bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Pengadilan Negeri Bandung 

Dia menambahkan, dalam kasus yang sama, sudah ada pihak yang dinyatakan terbukti bersalah. Yakni Adjitijo Argoselo dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Kasus penipuan ini terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi salah satu akademi keperawatan di Jalan Kebonjati Kota Bandung sedang kritis. Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari orang yang mau membiayai agar kampus tersebut agar bisa selamat.

Teofilus Kawihardja, diajak terdakwa untuk membiaya sehingga saksi korban menyanggupi mendanai hingga Rp 717 juta dengan dijanjikan akan jadi pimpinan yayasan yang membawahi kampus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved