Kepala Sekolah di Garut Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Serobot Tanah, Berikut Fakta Terkininya

Tanah yang dilaporkan diserobot sang kepala sekolah itu terletak di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, saat memberikan keterangan mengenai status tanah yang diklaim seseorang sebagai miliknya, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang kepala sekolah di Garut dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah.

Tanah yang dilaporkan diserobot sang kepala sekolah itu terletak di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Tanah tersebut letaknya di samping SMKN 2 Garut yang dikepalai terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polres Garut pada Rabu (29/6/2022) sore.

Ia menyebut dugaan penyerobotan tanah milik kliennya itu diketahui saat pemilik tanah hendak melakukan balik nama.

"Itu tanah miliknya ibunya klien kami, mau diganti nama jadi nama klien kami. Saat kami ke notaris, ternyata ada tanah orang juga di tanah tersebut," ujar Iqbal di Mapolres Garut.

Ia menuturkan, saat diperiksa ke lokasi, ternyata di lokasi tersebut sudah dibangun fondasi yang menurut keterangan warga sekitar akan dijadikan ruangan bengkel SMKN 2 Garut.

Iqbal menjelaskan, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak sekolah namun hingga kini hal tersebut sulit dilakukan.

Baca juga: Kepala Sekolah SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Tanah Warga di Samping Sekolah

"Pihak keluarga sudah mencoba datang ke sekolah, mau baik-baik ngobrol lah gitu, mau nemuin kepala sekolahnya tapi selalu sulit," ucapnya.

Luas tanah milik kliennya itu seluas 680 meter persegi.

Tanah itu selama ini dibiarkan kosong karena pemiliknya berada di luar daerah.

Pihaknya pun sudah mendirikan plang di lokasi tersebut, namun selang satu malam sudah dicopot orang tidak dikenal.

"Secara nilai kerugian, klien kami dirugikan dengan nominal Rp 5,440 miliar. Kemudian laporan kami alhamdulillah sudah diterima di Polres Garut," ucap

Kanit Tipidter Polres Garut, Ipda Wahyono Aji, membenarkan laporan tersebut sudah diterima Polres Garut.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah penelitian.

Dalam waktu dekat pihak-pihak terkait dalam pelaporan tersebut akan segera dimintai keterangan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar Arifin, mengatakan, pihaknya membangun laboratorium bengkel di tanah tersebut atas amanat dari provinsi.

Tanah tersebut, menurutnya, dibeli oleh kepala sekolah sebelum dirinya.

"Pembelian lahan tanah itu dilakukan saat saya masih menjadi Kepsek SMKN 1 Garut," ujarnya.

Mengetahui pelaporan atas dirinya, Dadang menyebut tidak akan segan melakukan laporan balik karena tuduhan penyerobotan tanah.

"Tanah tersebut sudah dibeli oleh kepsek sebelum saya. Saya keberatan jika dijustifikasi bahwa saya telah melakukan penyerobotan tanah," ujar Dadang saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini hendak membangun ruang kelas baru di tanah tersebut karena sudah menjadi aset provinsi.

Namun, saat proses pengerjaan, muncul orang yang mempersoalkannya.

Pihaknya pun akan segera melakukan langkah-langkah musyawarah dengan membuka dokumen pendukung dengan mengundang berbagai pihak termasuk pelapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Yang saya heran, yaitu kenapa pelapor tidak melaporkan penjual yang dulu dibeli olehnya, kenapa melaporkan saya. Harusnya kan kalau muncul persoalan begini, itu tanyakan dulu ke yang menjual saat itu," ucapnya.

Jika dalam hasil musyawarah tersebut pihak pelapor masih tetap memperkarakan kasus ke kepolisian, ia menyebut tidak akan segan untuk melapor balik atas pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, saat ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Tim pengacara kami akan gugat balik, pencemaran nama baik, karena saya tidak merasa melakukan seperti itu. Saya ke sini 2020 sementara tanah itu tahun 2019 sudah dibeli," ucapnya.

Dadang membeberkan selama ini bukan hanya pihak pelapor yang menyoal tanah tersebut, namun sudah ada empat orang yang datang kepadanya.

Bahkan, menurutnya, tanah di tengah sekolah pun pernah diakui oleh orang tidak dikenal namun hal tersebut gagal lantaran tidak cukup bukti.

"Sudah ada empat orang yang mengklaim tanah ini, salah satunya pernah dicek ke BPN ternyata bukan di sini, tapi di belakang," ucapnya.

Sebelumnya, ia dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor ke Polres Garut atas dugaan penyerobotan tanah di samping sekolah SMKN 2 Garut.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Garut pada Rabu (29/6/2022) sore. (sidqi al ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved