Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling

Satreskrim Polres Cianjur baru saja mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dengan barang bukti sebanyak 26 sepeda motor berbagai merek.

Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Barang bukti sepeda motor hasil curian para pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Warga Cianjur yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polres Cianjur.

Pasalnya, Satreskrim Polres Cianjur baru saja mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dengan barang bukti sebanyak 26 sepeda motor berbagai merek.

Dari 26 jenis sepeda motor berbagai merek, polisi menangkap 14 orang pelaku.

Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, pengungkapan dilakukan selama dua bulan.

Baca juga: Pasutri Kriminal di Tangerang Ajak Anak 5 Tahun saat Maling Motor, Modus Baru Samarkan Aksi Mereka

“Ini sudah dilaksanakan terkait dengan laporan polisi dan kejadian pada bulan Mei dan Juni. Ada enam lokasi TKP yang berhasil kami ungkap kasusnya. Dengan tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis,” katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan, dari 24 orang tersangka ini masih ada 4 orang DPO yang saat ini masih dikembangkan oleh anggota Reskrim dan jajaran Polsek.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” katanya.

Silfia mengatakan, sejumlah sepeda motor itu diamankan dari enam TKP dalam waktu dua bulan, sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.

“Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Maling Motor Ini Nyaris Mati, Badan Basah Kuyup Disiram Bensin, Nyaris Dibakar, Diselamatkan Pak RT

Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Mapolres Cianjur, dan menghubungi Sat Reskrim.

“Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved