Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Pembentukan RUU Perlindungan Anak Yatim Piatu
Komisi VIII DPR RI mendorong disusunnya rancangan undang-undang yatim piatu karena konstitusi UUD 1945 mengatur soal perlindungan anak yatim piatu
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi VIII DPR RI mendorong disusunnya rancangan undang-undang yatim piatu karena konstitusi UUD 1945 mengatur soal perlindungan anak terlantar dan yatim piatu.
"Bagaimana nasib mereka, bagaimana pendidikan mereka, siapa yang mengasuh mereka, itu perlu dijawab lewat regulasi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily di Bandung, Selasa (28/6/2022).
Pada kesempatan itu, digelar acara Advokasi dan Diseminasi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak oleh Komisi VIII DPR RI dengan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Kemajuan Indonesia, tergantung bagaimana peran keluarga dalam mendidik dan membimbing anak. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga sebagai orangtua, kita harus bisa menekankan nilai-nilai positif dalam hidup anak-anak kita. Selain harus berilmu, juga harus berakhlak dan berkarakter," katanya.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Restitusi Harusnya Dibebankan pada Herry Wirawan, Bukan ke Negara
Ketua DPD Golkar Jabar ini mengungkapkan bahwa selama pandemi, banyak problematika yang menimpa anak-anak dan hal itu menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.
"Selama pandemi banyak kasus kekerasan terhadap anak-anak. Tingkat pernikahan anak di bawah umur masih tinggi. Pernikahan dini, implikasinya bisa berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan. Dari kondisi fisik, ekonomi sampai pada kondisi psikologis juga belum siap untuk membangun rumah tangga. Juga banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid 19," ucapnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Oeni menambahkan, bahwa hingga saat ini masih banyak kekerasan yang terjadi kepada anak-anak.
Kemen KPPPA pun, kata dia, telah menyediakan layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak, yaitu layanan SAPA 129 atau melalui wa 08111-129-129.
Ia menghimbau, jika ada masyarakat yang mendapati kekerasan terhadap anak, segera melaporkan kasus tersebut pada hotline yang tersedia.
"Untuk mengetahui perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA memiliki website berupa Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang terus memperbaharui data kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia, data kekerasan terhadap anak Januari sampai Juni 2022 terdapat 35.576 kasus. 14.778 kasus diantatanya terjadi kekerasan pada perempuan dan 20.798 kasus kekerasan pada laki-laki," ujar Ratna.