Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jadi Tersangka, 13 Karyawannya Jadi Saksi, Ini Ancaman Hukumannya
Pemilik pabrik mi berformalin, Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, ditetapkan jadi tersangka
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik pabrik mi berformalin, Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, ditetapkan jadi tersangka, Rabu (29/6/2022).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan, satu orang tersangka dan 13 saksi.
"Saksi ini yang kerja (di pabrik mie berformalin tersebut), tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik inisial (Y)," ujar Andi, di tempat kejadian perkara.
Menurut Andi, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar," kata Andi.
Andi mengaku, selain itu, pihaknya, mengamankan 1 tempat produksi mie beformalin, dengan bahan bakunya.
Baca juga: Pabrik Mi Berformalin yang Digerebek Polisi di Margaasih Bandung, Ternyata Sudah 4 Tahun Beroperasi
"Sehari produksi, bisa 2 ton, untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan, di sini ada 1,5 ton, mie yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," ucapnya.
(*)