Pabrik Mi Berformalin yang Digerebek Polisi di Margaasih Bandung, Ternyata Sudah 4 Tahun Beroperasi
Pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung, yang digerebek polisi ternyata sudah berproduksi 4 tahun
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan), saat berada di pabrik mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). (Dok. Humas Polresta Bandung)
"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.
Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.
Baca juga: Penggerebekan Pembuatan Mi Berformalin, Warga Diminta Waspada Zat Berbahaya Pemicu Sel Kanker
Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.
"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.
Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)