Kecelakaan Maut di Tasikmalaya
Begini Nasib Sopir Bus Maut yang Masuk Jurang di Tasikmalaya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Dedi Kurnia (42), sopir bus pariwisata yamg masuk jurang di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dedi Kurnia (42), sopir bus pariwisata yamg masuk jurang di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari, ditetapkan sebagai tersangka.
Saat musibah terjadi, bus pariwisata City Trans Utama yang dikemudikan tersangka memuat 59 penumpang. Mereka merupakan guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang, dan keluarga yang hendak berwisata ke Pangandaran.
Atas musibah yang merenggut empat nyawa itu, pihak Polres Tasikmalaya Kota menjerat sopir yang merupakan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, itu dengan pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, Dedi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Minggu (26/6/2022) malam.
"Dari hasil gelar perkara, sopir terbukti lalai dan kami menetapkan pasal 311 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," kata Aszhari, di Mapolres Tasikmalaya, Senin (27/6/2022).
Dedi mengakui mengemudikan bus dalam kondisi mengantuk saat diperiksa.
Hingga ketika tiba di lokasi kejadian, betulan Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Dedi diduga ngaleyap atau tertidur sesaat.
Baca juga: Suami Dapati Siti Munawaroh Seperti Ini Sebelum Kecelakaan di Rajapolah, Dengarkan Lagu Perpisahan
Fatal, bus City Trans Utama B 7701 TGA yang dikemudikannya oleng ke kiri menabrak pohon mahoni lalu masuk jurang.
Empat penumpang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Mereka yakni Esih (59) dan Olih (63) yang merupakan suami-istri, Cepi (30) sang kondektur, serta Siti Munawaroh (30).
Bahkan jasad Siti Munawaroh baru ditemukan pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 10.00. (*)