Pungli PPDB SMK di Jabar

Soal Dugaan Kasus Siswa Titipan di SMK, Kepsek Diminta Konsultasi kepada Ahli Sebelum Bertindak

Dunia pendidikan di Jawa Barat dihebohkan adanya dugaan kasus 'titipan siswa' di sejumlah SMKN di Jabar yang diungkap tim saber pungli Jabar.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
tribunjabar/hilda rubiah
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (Gemppur), Iwan Hermawan (tengah) dan Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dunia pendidikan di Jawa Barat dihebohkan adanya dugaan kasus 'siswa titipan' di sejumlah SMKN di Jabar yang diungkap tim saber pungli Jabar.

Tentu peristiwa ini menjadi perhatian utama dunia pendidikan dan mesti berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan agar tak melanggar aturan apapun dalihnya.

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (Gemppur), Iwan Hermawan didampingi Sekjennya, Dadan Sambas, serta Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto mengatakan peristiwa yang terjadi itu membuat para kepala sekolah untuk tak buru-buru mengambil kebijakan, melainkan sesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Bila perlu konsultasikan dengan ahli yang tahu dan paham regulasi maupun dengan satgas saber pungli dan Ombudsman mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sudah sesuai dengan saran tindak atau justru melanggar," katanya, Minggu (26/6/2022).

Iwan pun berpendapat bahwa pemerintah pusat/daerah tetap memberi kesempatan ke orang tua murid yang ingin berkontribusi ke sekolah sebagaimana amanat dalam lampiran Pergub No. 165 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberian BOPD.

Selanjutnya, Dwi Soebawanto juga menuturkan aturan PPDB sangatlah jelas dilarang adakan iuran bulanan peserta didik atau SPP, tetapi bagi warga yang ingin dan mau berkontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal tetap bisa dilaksanakan.

Baca juga: SMKN 5 Bandung Bantah Ada Pungli, yang Terjadi di Sekolah Bukan OTT, Tim Saber Akan Gelar Perkara

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dan bukan dari orang tua peserta didik dari ekonomi tidak mampu. 

"BOPD itu untuk menutupi atau membebaskan orang tua siswa dari kewajiban membayar iuran bukan peserta didik (IBPD), dan pada pasal 5-nya disebutkan bahwa bagi masyarakat yang mampu masih diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusinya, artinya BOPD tidak membebaskan untuk pembiayaan iuran peserta didik baru (IPDB) dan ditujukan bagi masyarakat yang mampu, dengan kata lain iuran peserta didik baru itu ditutupi oleh orang tua yang mampu dan mau memberikan kontribusinya, dan telah sesuai dengan regulasi BOPD," kata Iwan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved