Menjelang Iduladha 2022, Ratusan Hewan Ternak di Sukabumi Terserang PMK, Diduga Terpapar dari Ini
Terdapat 351 kasus PMK yang menjangkit hewan ternak berdasarkan data yang sudah ada.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Menjelang Iduladha 2022, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat ratusan hewan ternak terserang penyakit kuku dan mulut (PMK).
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina mengatakan, pertama kali diketahui hewan ternak yang terserang PMK yakni sejak tanggal 18 Mei 2022 lalu sampai sekarang, Sabtu (25/6/2022).
Ia menyebut, terdapat 351 kasus PMK yang menjangkit hewan ternak berdasarkan data yang sudah ada. Rata-rata hewan ternak terjangkit PMK ini diduga merupakan hewan kiriman dari luar daerah lalu menyebar ke hewan ternak lokal.
"Diduga kiriman dari luar daerah yang selanjutnya menyebar, menular ke hewan ternak lokal atau yang dipelihara oleh masyarakat," katanya.
Upaya penanggulangan dan pencegahan pun terus dilakukan Dinas Peternakan, salah satunya dengan melakukan vaksinasi PMK ke hewan ternak. Dedah mengatakan, saat ini distribusi vaksin sudah dilakukan untuk memutus penyakit PMK agar tidak semakin meluas.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Agar Lockdown Zona Merah Wabah PMK, Termasuk Jawa Barat
Dari jumlah total 351 kasus, terdalat 20 ekor hewan ternak dipotong paksa, mati 11 ekor dan sembuh 82 ekor, sehingga saat ini masih tercatat 238 ekor hewan ternak yang masih sakit alias terjangkit PMK.
"Dari total 351 kasus, ada yang dipotong paksa 20 ekor, kemudian mati 11 ekor, sembuh 82 ekor dan masih sakit 238 ekor. Kabupaten Sukabumi saat ini mendapat jatah vaksin PMK sebanyak 3400 dosis dari pemerintah pusat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat. Untuk tahap pertama sekarang baru dapat 34 botol atau 3400 dosis sudah ada di dinas," terangnya.
Ia mengatakan, vaksin hewan ternak itu diperuntukan untuk hewan peternak masyarakat, sedangkan untuk perusahaan sudah mengajukan mandiri ke DKPP Jabar. Vaksin PMK ini juga diperuntukkan hanya untuk hewan ternak kerbau dan sapi yang belum terpapar.
"Ini khusus peternak rakyat, kalau perusahaan tidak diberi, karena mereka rata rata sudah mengajukan vaksinasi mandiri. Kalau yang sudah terpapar vaksinasinya nanti setelah 6 bulan dari sembuh, distribusi vaksin langsung ke para peternak secepatnya," jelasnya.*