Kasus Promosi Miras Gratis Holywings, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka, Ini Perannya

Enam karyawan Holywings menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras (miras).

Editor: Giri
Pihak Polres Jakarta Selatan melakukan konferensi pers tentang penetapan enam tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings melalui promosi minuman keras (miras), Jumat (24/6/2022).(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat.

Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.

Pihak manajemen pun menegaskan, Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved