24 Pengedar dan Kurir Narkoba Dibekuk Polres Indramayu, Ganja Kering Paling Banyak Diedarkan  

Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 24 orang tersangka. Dari barang bukti, ganja kering merupakan yang paling banyak diedarkan

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022). Dari pengungkapan kasus tersebut, ganja kering menjadi yang paling banyak diedarkan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 24 orang tersangka.

Dari barang bukti yang ada, ganja kering merupakan yang paling banyak diedarkan.

Mereka merupakan pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu yang selama ini meresahkan warga.

"Terdiri dari pengedar sebanuak 15 orang dan kurir 9 orang," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022).

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, usia para pelaku ini bahkan di antaranya masih sangat muda, ada yang masih berusia 20 tahun.

Puluhan pelaku itu di tangkap di wilayah 13 kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder dan Haurgeulis.

Mereka diamankan polisi dari 20 kasus perkara dalam rentang waktu selama tiga bulan pada April, Mei, Juni 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres Indramayu, terdiri dari sabu sebanyak 69,42 gram, ganja kering sebanyak 187,96 gram, tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

Baca juga: Transaksi Dengan Sistem Tempel dan Komunikasi Via Internet, Polisi Tetap Bisa Bongkar Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 11 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved