Perdayai Ibu Muda, Pria Ini Dicokok Polisi, Modusnya Ajak Kenalan Lewat Media Sosial

M (42) ditangkap polisi seusai menipu ibu muda berinisial MA (36). Dia diamankan pihak Polsek Neglasari di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi - M (42) ditangkap polisi seusai menipu ibu muda berinisial MA (36). Dia diamankan pihak Polsek Neglasari di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari. 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - M (42) ditangkap polisi seusai menipu ibu muda berinisial MA (36). Dia diamankan pihak Polsek Neglasari di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.

M merupakan warga Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Belakangan diketahui, berdasar pemeriksaan, bukan cuma MA yang kena tipu. Tapi ada tujuh perempuan lainnya bernasib sama.

Kepala Polsek Neglasari, Kompol Putra Pratama, mengatakan, berdasar pemeriksaan, M memang kebanyakan mengincar ibu muda sebagai korban penipuannya.

Menurut dia, M mendekati para korbannya melalui media sosial Facebook.

"Ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," ucap Putra pada awak media, Kamis (23/6/2022).

"Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama, yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook," sambung Putra.

Dalam kesempatan itu, Putra tak menyebutkan identitas korban selain MA.

Baca juga: Penyebab Meninggalnya Rima Melati Menurut sang Anak, Cuci Darah 7 Kali di RSPAD

Di sisi lain, ia mengungkapkan, sebenarnya terdapat dua ibu muda lain yang juga hampir menjadi korban penipuan oleh M.

Namun, kedua ibu muda itu berhasil lolos dari tipu daya pelaku penipuan tersebut.

"Sebenarnya total ada 10, tapi dua gagal (ditipu)," ungkap Putra.

Putra sebelumnya menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook seusai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.

Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.

Korban dan pelaku lantas berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan. Mereka kemudian janjian di mal di Cakung, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di tempat itu, M mengajak MA menemui orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan.

Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orang tuanya.

M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.

Baca juga: SOSOK Michael Krmencik, Bisakah Gantikan Peran Marko Simic sebagai Lumbung Gol Persija Jakarta?

"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban," ungkap Putra.

"Kemudian, pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," sambung Putra.

Setibanya di rumah yang dituju, pelaku beralasan hendak mengambil kunci motor yang tertinggal dan meninggalkan korban.

M lalu menunggu selama 30 menit di depan rumah itu.

Namun, karena menunggu terlalu lama, korban menuju ke tempat motornya terparkir.

"Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sebut Putra.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada 14 Juni 2022.

Pada Rabu, kata Putra, Polsek Neglasari menangkap M di Kutabumi.

"Tersangka M melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved