Perdayai Ibu Muda, Pria Ini Dicokok Polisi, Modusnya Ajak Kenalan Lewat Media Sosial
M (42) ditangkap polisi seusai menipu ibu muda berinisial MA (36). Dia diamankan pihak Polsek Neglasari di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orang tuanya.
M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.
Baca juga: SOSOK Michael Krmencik, Bisakah Gantikan Peran Marko Simic sebagai Lumbung Gol Persija Jakarta?
"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban," ungkap Putra.
"Kemudian, pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," sambung Putra.
Setibanya di rumah yang dituju, pelaku beralasan hendak mengambil kunci motor yang tertinggal dan meninggalkan korban.
M lalu menunggu selama 30 menit di depan rumah itu.
Namun, karena menunggu terlalu lama, korban menuju ke tempat motornya terparkir.
"Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sebut Putra.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada 14 Juni 2022.
Pada Rabu, kata Putra, Polsek Neglasari menangkap M di Kutabumi.
"Tersangka M melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com