SOSOK Windy Perempuan Asal Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M Karena Gagal Nikah, Ada Denda Adat

Inilah sosok Windy Ekaputri Datta (27), perempuan asal Kupang yang menggugat mantan pacar Rp 1,4 miliar karena gagal menikah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan. Windy Ekaputri Datta perempuan asal Kupang gugat mantan pacar Rp 1 Miliar karena batal menikah. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Windy Ekaputri Datta  (27), perempuan asal Kupang yang menggugat mantan pacar karena gagal menikah.

Windy menggugat mantan pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), uang sebesar Rp 1,4 miliar karena batal menikahi dirinya.

Gugatan itu dilayangkan oleh Windy melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Windy merupakan warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Windy sudah dilamar oleh Carlos bahkan sampai hamil dan melahirkan anaknya.

Melansir Pos-kupang.com, Windy menggugat Carlos pada 31 Maret 2022.

CDH diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.

Baca juga: Viral Polwan di Kupang Ancam Injak Warga sampai Mati, Berawal dari Rekam Pembubaran Balap Liar

Berdasarkan kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, perempuan itu menjalin hubungan asmara dengan Carlos pada April 2019.

Windy sendiri adalah lulusan D4 keperawatan, sedangkan Carlos seorang wiraswasta.

Windy mengandung anak dari Carlos pada April 2020.

Mengutip Kompas.com, setelah Windy dilamar atau dipinang, Carlos justru pergi meninggalkannya.

Windy bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.

Windy pun berusaha menghubungi Carlos.

Namun Carlos tak memberi respons.

Windy kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.

Baca juga: Wanita Ini Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M karena Tak Jadi Dinikahi, Padahal Sudah Dilamar dan Hamil

Jeremia menambahkan, tindakan Carlos dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.

Perbuatan Carlos dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Adapun rincian dari gugatan Rp 1,4 miliar yang diajukan oleh Windy adalah sebagai berikut:

- Biaya peminangan: Rp 52 juta

- Biaya melahirkan anak: Rp 25 juta

- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi: Rp 452 juta

- Biaya kerugian moral: Rp 525 juta

- Biaya pemulihan nama baik: Rp 275 juta

- Denda adat Rp 175 juta

Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.

Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Juni mendatang dengan agenda replik penggugat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved