Lengser dari Jabatan Menteri Perdagangan, M Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng
M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus minyak goreng.
Muhammad Lutfi diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada 2021-2022.
M Lutfi diperiksa hari ini, Rabu (22/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi.
Baca juga: SOSOK Bianca Adinegoro Istri Muhammad Lutfi Eks Mendag Jokowi, Awet Muda, Model Video Klip Dewa 19
Supardi melanjutkan, M Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka.
Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng",