Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Setor 30 Persen Penghasilan, Pantas Duitnya Banyak
Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin.
Anggotanya diwajibkan untuk berinfak sebesar 30 persen dari penghasilannya.
Baca juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Berperan Aktif Beri Doktrin Ideologi Khilafah
Baca juga: Sekretaris Jamaah Muslimin Tegaskan Mereka Bukan Gerakan Politik, Tak Ada Kaitan dengan Khilafatul
Fakta baru itu yang diungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam orang tersangka yang sudah ditangkap termasuk pimpinan tertinggi kelompok itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Perkembangan terbaru ternyata selain kewajiban sesuai dengan maklumat Rp1.000 per hari ternayat masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2022).
Meski begitu, Hengki menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal alur pendanaan dari kelompok yang ingin merubah ideologi negara tersebut.
"Ini yang masih kita telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. kita sifatnya berkesinambungan ya," jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga belum bisa mengungkap jumlah dana dari 21 rekening yang kini disita oleh PPATK.
"(Jumlah dana 21 rekening) masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adapun rinciannya adalah 6 orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka berada di Polda Lampung, 5 tersangka ada di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, 6 tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Khusus di Polda Metro Jaya sendiri, aliran dana kelompok tersebut didapat di antaranya dari kewajiban berinfak sebesar Rp 1.000 rupiah setiap harinya. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah.
"Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp 1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu [warga]," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2022).
Tak sampai di situ, ormas ini diketahui memiliki 25 lembaga pendidikan untuk melakukan indoktrinasi ideologi khilafah.