PDIP Minta Anak dan Menantu Presiden Tanda Tangani Surat Pernyataan, Apa Isinya? Ada 12 Poin
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepala daerah dan wakilnya yang berasal dari PDIP menandatangani surat pernyataan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepala daerah dan wakilnya yang berasal dari PDIP menandatangani surat pernyataan.
Isinya tentang komitmen mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Wali Kota Medan, Bobby Nasution; dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menandatangani surat tersebut. Bobby merupakan menantu Presiden Joko Widodo. Sedangkan Gibran merupakan anak Joko Widodo.
Ketiganya merupakan kepala daerah yang maju didukung PDIP.
Bukan cuma mereka, ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya juga melakukan hal yang sama.
Baca juga: Masih Ingat Salma Anak Angkat AKBP Sumarni di Sukabumi? Prestasinya di Sekolah Sangat Membanggakan
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 215, yang menandatangani suatu komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, untuk tidak melakukan korupsi, dan kemudian harus bertanggung jawab bagi seluruh tugas-tugasnya untuk rakyat," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Berikut isi surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi, nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas-asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance);
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
Baca juga: ODGJ Ditemukan dengan Luka Parah di Kepala Akibat Penganiayaan di Jonggol Cianjur
Baca juga: PSGC Ciamis Mulai Bergerak Siapkan Tim untuk Kejar Target Promosi, Cari Pemain Berkualitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gibran-anak-jokowi-positif.jpg)