Mobil Berpelat RFY Dibiarkan Polisi Saat Terobos Busway, Diamankan Setelah Videonya Viral di Medsos
Setelah videonya viral di media sosial, mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos busway dan menggunakan rotator diamankan polisi.
Kendati demikian, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu.
"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.
Baca juga: Angelina Sondakh Mengungkap Masa-masa Sulit Saat Menjalani Hidup di Penjara, Terbelenggu Rindu
Pelat nomor khusus dicabut
Selain sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.
Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kapolda sebelumnya telah berpesan untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu.
Dengan begitu, kata Sambodo, pengemudi Fortuner tersebut tidak lagi berhak menggunakan pelat nomor khusus RFY.
"Selanjutnya yang bersangkutan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.
Polantas yang meloloskan pengemudi Fortuner itu tengah diperiksa komandan satuannya.
Sambodo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo.
"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambung dia.
Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.
"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com