Karyawan Kecelakaan Lalu Lintas, Dirawat Intensif 5,5 Tahun Biaya Ditanggung BPJAMSOSTEK Tanpa Batas

Insiden di lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh P

Karyawan Kecelakaan Lalu Lintas Saat Pulang Kerja, Dirawat Intensif 5,5 Tahun Biaya Ditanggung BPJAMSOSTEK Tanpa Batas Biaya 

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Lodaya, Efa Zuryadi membenarkan, bahwa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja hingga perjalanan kembali lagi kerumah.Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh.

“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan PHK. Oleh karena itu kami berharap agar seluruh pemberi kerjadan pekerja turut meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.”

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved