Diberi Pekerjaan Jadi Tukang Cilok, AW Malah Curi Motor Milik Bosnya, Saat Diciduk Ada 10 Motor
AW warga Desa Mekarmukti Cisaga Ciamis mendapat pekerjaan dari bos tukang cilok menjadi tukang cilok, malah mencuri motor bosnya di Sindangrasa
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – AW (49) boleh jadi orang yang tidak tahu diuntung. Pertengahan Mei lalu, warga Desa Mekarmukti Cisaga Ciamis tersebut mendapat job (pekerjaan) dari seorang bos tukang cilok yang tinggal di Kelurahan Sindangrasa Ciamis.
AW dipercaya untuk berjualan cilok dengan daerah pemasaran DIY Yogyakarta.
Tapi sebelum berangkat ke Yogyakarta, AW malah nekat mencuri sepeda motor milik bos cilok tersebut yang tersimpan di halaman rumah korban dengan kunci kontak masih menempel.
Kronologis kejadiannya menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan pada ekspose di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis Rabu (15/6) siang, berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui salah seorang teman pelaku.
“Pelaku diperkenalkan kepada korban dengan alasan untuk mencari pekerjaan,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT yang didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE, Kasatreskrim Muhammad Firmansyah S.IK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Dari perkenalan tersebut pelaku sempat bekerja di rumah bos cilok di Sindangrasa sebagai tukang cilok selama tiga hari.
Kemudian pelaku dipercaya untuk menjadi tukang cilok dengan daerah pemasaran DIY Yogyakarta.
Tapi sebelum berangkat ke Yogyakarta, AW malah menyikat sepeda motor milik bosnya tersebut.
Sepeda motor yang tersimpan di halaman rumah korban dalam kondisi kunci kontaknya masih menempel dibawa kabur pelaku ke arah Banjar.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke petugas kepolisian.
Pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis, saat pelaku berada di kawasan masjid di Jalan Pemuda Ciamis.
Kini AW meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
Akhirnya diketahui dalih mencari pekerjaan hanya sekadar modus bagi pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Ketika korban lalai, AW langsung menyikat sepeda motor bos cilok yang sudah memberi pekerjaan buat pelaku tersebut.
Dari pemeriksaan petugas, menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku AW ternyata hanya berpura-pura mencari pekerjaan.
Tapi niat aslinya adalah untuk mencuri sepeda motor.
Ternyata pelaku sudah malang melintang sebagai pelaku curanmor di daerah Ciamis dan luar Ciamis.
Di rumah pelaku di Mekarmukti Cisaga, Tim REsmob Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Tersangka mengaku 10 sepeda motor tersebut hasil curian di 10 lokasi (TKP). Lokasinya ada yang masuk wilayah Ciamis dan ada juga di luar Ciamis,” katanya.
Atas perbuatannya, AW dijerat ketentuan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Agar kejadian serupa jangan terulang, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati. Jangan meninggalkan sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. “Ada beberapa kejadian curanmor, karena pemilik atau pengendara sepeda motor lalai. Membiarkan atau lupa kunci kontaknya masih nempel di motor,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (andri m dani)