Bagi UMKM Karawang, Ini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB), Bisa Didampingi Bila Tidak Bisa

PMPTSP Karawang mendorong kemudahan UMKM dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
ilustrasi UMKM - Puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Karawang ikuti festival kuliner untuk UMKM di Pasar Bersih, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mendorong kemudahan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sudah kita siapkan para pendamping, ada juga di Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), di kantor kita dan juga di MPP (Mall Pelayanan Publik) yang bahkan hingga Pukul 18.00 WIB," kata Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha kepada Tribun Jabar, Rabu (15/6/2022).

Eka mengatakan, syarat dalam pembuatan NIB bagi UMKM cukup mudah hanya KTP-E dan NPWP.

Baca juga: Pelaku UMKM di Bandung Dapat Edukasi Perpajakan termasuk Tax Amnesty

Pelayanan NIB paling nyaman di Mal Pelayanan Publik yang berada di Mal Technomart Galuh Mas. Sebab jika ada penyaratan yang belum lengkap bisa langsung terhubung dengan instansi terkait

"Jadi kita sangat mendukung UMKM untuk naik kelas," katanya.

Terlebih, UMKM diketahui sebagai tulang punggung perekonomian. Untuk mendaftar NIB tinggal mengunjungi https://oss.go.id/ .

"Perizinannya melalui OSS (Online Single Submission). Kalau bisa sendiri boleh. Atau jika tidak, kami dampingi sampai NIB diperoleh," kata dia.

Baca juga: Dirut Pegadaian : Ingat UMKM Ingat Pegadaian

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved