Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Putusan Jaksa
Pelaku asusila kepada anak 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri divonis 11 tahun penjara. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari putusan jaksa
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta MRD (20), pelaku asusila kepada anak 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite mengungkapkan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Cianjur Harus Dapat Pendampingan Hukum dan Penerjemah Bahasa Isyarat
Melda mengatakan, dari hasil visum RSUD membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.
Pada bibir korban lecet dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar.
Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari putusan jaksa 13 tahun penjara.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel. Ketika peristiwa bejat itu berlangsung, korban sedang bermain bersama temannya di rumah orang tua terdakwa.
"Saya bersyukur atas putusan hakim itu. Karena tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sudah memenuhi rasa keadilan, " kata orang tua korban.
Baca juga: Agar Kasus Rudapaksa di Angkot Tak Terjadi Lagi, Pengusaha Angkutan di KBB Harus Lepas Kaca Film