Ormas Khilafatul Muslimin Ternyata Punya Menteri Pendidikan, Ini Tugasnya, Sudah Ditangkap
Sejumlah petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin terus diburu polisi.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) dini di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com