Di Depan Polisi, Pemuda Ini Banting Knalpot Bising Senilai Rp 2,5 Juta Saat Terjaring Operasi Patuh
Sejumlah pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari ke-2 Operasi Patuh di Kota Makassar. Salah satunya pengguna motor dengan knalpot bising
TRIBUNJABAR.ID, MAKASSAR – Sejumlah pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari ke-2 Operasi Patuh di Kota Makassar.
Salah satunya terlihat di pertigaan Jalan Sultan Alauddin-AP Petrani tepatnya di Pos Lalu Lintas, Selasa (14/6/2022) siang.
Puluhan pengendara bermotor yang melanggar terjaring operasi yang digelar Satlantas Polrestabes Makassar itu.
Baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar, dicegat saat hendak melintas.
Mulai dari pengendara tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu dan melawan arus.
Begitu juga pengendara menggunakan knalpot brong hingga pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.
Beberapa pengendara tidak mengenakan helm langsung ditilang, lalu diminta membacakan jenis pelanggaran dan denda tilang.
Khusus pengendara menggunakan knalpot brong alias knapot bising, polisi memberlakukan copot di tempat.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Tak Ada Tilang Manual, Ini Cara Bayar Tilang Online
Tidak hanya itu, knalpot telah dicopot juga diminta pemilik menghempaskannya ke batu.
Pengendara tidak dapat mengelak pun terpaksa menghempaskan knalpot bisingnya tersebut.
"Rp 2,5 juta saya belikanki," ucap seorang pelanggar yang dihampiri seusai membanting knalpot bisingnya.
Pantaun di lokasi, ada empat pengendara berknalpot bising diberi sanksi serupa.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda yang memimpin operasi mengatakan, upaya penindakan akan terus dilakukan bagi pelanggar.
"Kenapa kami minta dengan kesadaran pelanggar menghempaskan sendiri knalpot bisingnya, supaya mereka percaya bahwa knalpot itu tidak lagi dapat digunakan," kata AKBP Zulanda.
Memasuki hari ke dua Operasi Patuh itu, pihaknya mengaku telah memindak puluhan pelanggar.
Khusus pengemudi mobil, sudah terdapat 60 pelanggar terjaring melalui ETLE.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 di Majalengka, Pemotor Dapat Helm Gratis dari Polisi
"Kemarin untuk di ETLE kami berhasil menjaring 60 pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan menggunakan handphone saat berkendara," kata AKBP Zulanda.
Pelanggar terjaring via ETLE itu bakal disurati berupa surat tilang ke alamat register nomor kendaraan masing-masing. (muslimin emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Terjaring Operasi Patuh, Pemuda di Makassar Banting Knalpot Brong Seharga Rp 2,5 Juta Depan Polisi,"