Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Gaji, Berikut Ini Penjelasannya
Kelas rawat inap untuk pemegang layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur pada Juli 2022.
Editor:
Giri
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Kelas rawat inap untuk pemegang layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur pada Juli 2022.
Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.
"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com