Berita Subang

3.000 Honorer di Subang Terancam Tidak Kerja, Ini Solusi yang Akan Ditawarkan Badan Kepegawaian

Sekitar 3.000-an tenaga honorer di Kabupaten Subang, terancam kehilangan pekerjaan, akibat kebijakan pemerintah pusat

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
ASN dan pegawai honorer di Pemkab Subang, saat Laksanakan Apel Senin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sekitar 3.000-an tenaga honorer di Kabupaten Subang, terancam kehilangan pekerjaan, akibat kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Adanya kebijakan tersebeut, Pemerintah Kabupaten Subang, melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Subang,berusaha mencarikan solusi untuk nasib para tenaga honorer.

Kepala (BKPSDM) Kabupaten Subang, Cecep Supriatin melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Hasan Sahroni mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Guru Honorer di Sumedang Diminta Tenang, Kadisdik: Bukan Dihapus, Tapi Dipindah Status

“ Solusinya, kita akan arahkan, sekitar 3.000 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Subang untuk mengikuti seleksi PPPK,” Kata Hasan Sahroni,Senin(10/6/2022) di Ruang kerjanya.

Selain diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK, juga untuk mengikuti outsourcing atau tenaga kontrak di masing-masing dinas yang masih memerlukan tenaga honorer.

"Selain itu honorer yang memenuhi persyaratan bisa diarahkan menjadi tenaga PPPK dan bagi yang tidak mungkin bisa dengan outsourcing atau bagaimana kebijakan dinas masing-masing tergantung anggaran,"katanya

Hasan Sahroni, juga mengatakan untuk tahun 2022 ini tak ada perekrutan ASN dan untuk seleksi PPPK kemungkinan ada diakhir tahun ini untuk formasi guru dan Tanaga kesehatan.

" Bagi honorer guru dan tenaga kesehatan, bisa mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan diakhir tahun 2022 ini," ucapnya

Hasan juga meminta, untuk sisa perekrutan PPPK di akhir 2022,Dinas harus bisa menata dan mengarahkan penempatannya.

“Sisa honorer ini mungkin yang akan kita tata dan kita arahkan  untuk mengikuti lagi seleksi PPPK, sehingga  mudah-mudahan sampai batas waktu 2023 sudah tidak ada lagi tenaga Honorer," tuturnya

Hasan Sahroni juga memastikan dan meminta kepada seluruh dinas, mulai hari ini untuk tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.

"Dinas tak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,  kalau memang masih ada sisa tenaga honorer, agar diarahkan untuk memenuhi persyaratan agar mengikuti seleksi PPPK, tapi kalau misalkan tidak memenuhi persyaratan karena kebanyakan pendidikannya SMA agar diarahkan ke tenaga-tenaga searching seperti tenaga kebersihan tenaga keamanan,pengemudi,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved