Kolam Pemancingan dan Pehobi Mancing Bakal Dikenakan Pajak Daerah, Potensinya Besar

Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR/TARSISIUS SUTOMO NAIO
ILUSTRASI lokasi pemancingan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi


TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Pemerintah bakal menerbitkan aturan pajak untuk pengusaha pemancingan ikan.

Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kalau dalam aturan yang baru pajak pemancingan ikan masuk. Kita tinggal tunggu turunan aturannya, " kata Aang kepada Tribun Jabar, Jumat (10/6/2022).

Aang menyebutkan, setiap pemancing di kolam pemancingan akan dikenakan pajak kedepannya dalam aturan baru tersebut.

"Secara detailnya kita masih menunggu, " katanya.

Aang mengatakan untuk saat ini pemancingan yang masuk dalam pajak masih masuk dalam pajak restoran. "Kalau aturan sekarang baru pemancingan yang memiliki resto saja, " katanya.

Ia menilai potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar. Terlebih, kata Aang, warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat besar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved