Tak Ada Alasan Pemaaf, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Sejoli di Nagreg Bandung
Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat Kolonel Priyanto lepas dari tuntutan pidana dan hukum.
Wirdel mengatakan pihaknya juga membuka opsi berdasarkan sejumlah perbedaan tersebut untuk melakukan upaya banding di kemudian hari. "Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," kata dia.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, jika Priyanto dan oditur militer menerima vonis ini, maka terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg itu tidak akan menerima tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.
Hanifan mengatakan semua fasilitas perawatan kedinasan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto juga akan dicabut.
Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan pascapersidangan, Selasa (7/6).
Hanifan menjelaskan eksekusi pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II berkekuatan hukum tetap.
Kasus itu bermula saat mobil yang dikemudikan prajurit TNI yang pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli itu di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember tahun lalu.
Setelah kecelakaan, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya sebelumnya itu mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil.
Ia menyatakan akan membawa pasangan itu ke fasilitas kesehatan. Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Di tengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan. Ia menyatakan akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah.
Kolonel Priyanto tetap melakukan rencananya kendati bawahannya memohon karena keberatan. Namun, Priyanto meminta prajurit yang bersamanya itu diam dan mengikuti perintah.
Di kursi kemudi, Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi pembuangan Handi dan Salsabila.
"Ikuti perintah saya kita lanjut saja dan kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya," kata Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menirukan pernyataan kliennya.(tribun network/git/dod)