Tak Ada Alasan Pemaaf, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Sejoli di Nagreg Bandung
Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat Kolonel Priyanto lepas dari tuntutan pidana dan hukum.
"Dengan maksud perbuatan ini tidak diketahui pihak berwajib hal ini menunjukkan sikap arogansi," kata Faridah.
Baca juga: Beda Nasib Kolonel Priyanto dan Anak Buahnya Dalam Kasus Tabrak Lari Nagreg, Ini Vonis Keduanya
Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto hanya mengikuti nafsu. Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu dinilai tidak mempedulikan nasib korban dan keluarganya.
Tindakan Kolonel Priyanto juga dinilai wujud egoisme berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kesatria.
"Mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya," kata Faridah.
Faridah mengungkapkan akibat perbuatanKolonel Priyanto, keluarga korban mengalami trauma dan penderitaan yang berkepanjangan.
Mereka kehilangan anak yang masih sangat muda dan menjadi kebanggaan dan harapan keluarga di masa mendatang.
Selain itu, Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto merusak citra TNI di masyarakat dan membuat masyarakat resah.
"Perbuatan itu meresahkan masyarakat dengan menimbulkan trauma keluarga dan masyarakat," ujar Faridah.
Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat Kolonel Priyanto lepas dari tuntutan pidana dan hukum.
"Karena telah dinyatakan bersalah, terdakwa harus dipidana," tutur Faridah. Isa juga mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Priyanto.
Ia menyebutkan Priyanto merupakan prajurit TNI berpangkat kolonel yang semestinya melindungi negara dan rakyat, tapi malah membunuh rakyat tak berdosa.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg Terima Putusan Hakim yang Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto
"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," tambahnya.
Faridah mengatakan perbuatan Kolonel Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer, dan nilai-nilai masyarakat. Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, Pancasila, serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan agama.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD," ujarnya.
Alasan memberatkan lainnya adalah Kolonel Priyanto melakukan tindakan pembunuhan itu dengan terencana dan dalam keadaan sadar. "Perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat," ucap Faridah.