Respons Keluarga Handi Saputra Setelah Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Selain Kolonel Priyanto, dua anak buahnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh disidang dalam sidang terpisah.(sidqi al ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved