Respons Keluarga Handi Saputra Setelah Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup
Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain Kolonel Priyanto, dua anak buahnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh disidang dalam sidang terpisah.(sidqi al ghifari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kolonel-inf-priyanto-23.jpg)