Respons Keluarga Handi Saputra Setelah Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup
Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Tayang:
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain Kolonel Priyanto, dua anak buahnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh disidang dalam sidang terpisah.(sidqi al ghifari)
KOMENTAR
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kolonel-inf-priyanto-23.jpg)