Picu Kemacetan, Puluhan PKL di Padalarang Ditertibkan,Sudah Diminta Beres-beres dari Sebelum Lebaran
Sebenarnya, para pedagang tersebut sudah diminta untuk menertibkan barang dagangannya di badan jalan dan trotoar sebelum lebaran.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan 30 pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di badan jalan dan trotoar sekitar Pasar Tagog Padalarang, Kamis (9/6/2022).
Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan para PKL itu mengganggu hak bagi pejalan kaki, dan pemicu kemacetan, termasuk menyebabkan ruas jalan semakin sempit.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, sebenarnya, para pedagang tersebut sudah diminta untuk menertibkan barang dagangannya di badan jalan dan trotoar sebelum lebaran.
Baca juga: Banyak PKL Membandel, Pemkot Bandung Tegaskan Siap Bersihkan PKL, Terapkan Metode Bubur Panas
"Sekarang sudah lewat lebaran beberapa bulan maka kami tindak, alhamdulillah kondusif, hanya ada beberapa yang kami sita seperti, terpal, 5 kas buah dan 1 meja," ujarnya di Padalarang, Kamis (9/06/2022).
Sebelum penertiban ini, pihaknya juga telah memberikan toleransi kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar dengan memberikan surat edaran himbauan untuk segera mengosongkan lahan.
"Kami sudah melakukan upaya persuasif, seperti surat teguran dan lainnya, dan mereka menerima dengan memberikan surat pernyataan kepada kami tidak akan berjualan kembali di bahu jalan," kata Asep.
Bahkan, kata Asep, para pedagang juga sebelumnya sudah memberikan surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar Tagog Padalarang.
"Ini salah satu upaya penegakkan Perda dan peraturan pelaksanaan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan tindakan tersebut Satpol PP sudah melakukan upaya persuasif, agar para pedagang yang ditertibkan tidak kembali berjualan.
"Namun, jika mereka masih berjualan kembali, kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Asep.
Baca juga: Satpol PP Cirebon Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar & Badan Jalan, Ada yang Dagangannya Diamankan