Di Tengah Wabah PMK, MUI Ciamis Minta Warga yang Akan Menyembelih Tak Lakukan Ini Saat Idul Adha
Menyusul adanya ancaman wabah PMK, Ketua MUI Ciamis Drs KH Asep Saeful Uyun mengimbau agar warga tidak melakukan kegiatan kurban secara
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Menyusul adanya ancaman wabah PMK, Ketua MUI Ciamis Drs KH Asep Saeful Uyun mengimbau agar warga tidak melakukan kegiatan kurban secara individu di rumah masing-masing.
Tapi serahkanlah ke panitia di tiap DKM di lingkungan masing-masing.
“Bila kegiatan kurbannya di DKM kan lebih mudah pengawasannya . Petugas lebih mudah memantau kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih untuk kurban,” ujar Ketua MUI Ciamis Drs KH Asep Saeful Uyun kepada Tribun Kamis (9/6).
Selama ini menurut KH Asep Saeful Uyun, banyak warga yang melaksanakan kurban terpisah sendiri secara individu atau sekeluarga. Baik itu yang disembelihnya berupa sapi, kambing atau domba.
“Kegiatan penyembelihan hewan kurban di rumah warga yang menyelenggarakan kurban yang bersifat individu atau atas nama keluarga tersebut cukup sulit dipantau oleh petugas. Baik oleh petugas dari Dinas Peternakan maupun dari MUI,” tuturnya.
Dengan adanya ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini marak, Ketua MUI Ciamis mengimbau warga yang berniat menyelenggarakan kurban secara individu atau keluarga.
Sebaiknya pelaksanaannya diserahkan ke DMK di lingkungan masing-masing.
“Atau bergabung dengan panitia yang sudah dibentuk oleh DKM lingkungan masing-masing. Ini semua untuk memudahkan petugas melakukan pemantauan. Terutama pemantauan kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih untuk kurban,” ungkap KH Asep Saeful Uyun.
Sama dengan tahun lalu, menurut KH Asep Saeful Uyun, di Ciamis pada Iduladha tahun 1443 H ini ada sekitar 10.000 ekor hewan kurban yang akan disembelih. Selain sapi yang terbanyak tentunya adalah domba dan kambing.
“Kalau tahun lalu selain sapi, kambing dan domba ada dua ekor kerbau. Tetapi tidak tahu tahun ini apakah ada kerbau atau tidak yang dipilih untuk jadi hewan kurban,” katanya.
Sesuai dengan syarat wajib , menurut KH Asep Saeful Uyun, hewan kurban harus cukup umur dan sehat serta tidak cacat.
Dengan adanya ancaman PMK yang sekarang sedang marak ungkap KH Asep Saeful Uyun yang juga pengasuh Pondok Pesantren Maparah Panjalu tersebut, MUI sudah mengeluarkan fatwa No 32 tahun 2022.
Yang isinya menyebutkan bahwa hewan kurban bisa disembelih selama tidak mengidap penyakit yang membahayakan dan tidak mengurangi bobot daging.
“Penyakitnya tidak membahayakan bila dagingnya di konsumsi,” kata KH Asep Saeful Uyun.