Lebih dari 100 Ribu Kendaraan di Kabupaten Tasik Menunggak Pajak, Petugas Gelar Operasi KTMDU
Ada lebih dari seratus ribu kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya menunggak pajak.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ratusan ribu unit kendaraan bermotor (ranmor) yang terdaftar di kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya menunggak pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sugiarto, mengungkapkan, ada 105.000 unit kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.
"Menurut catatan kami ada 105.000 unit kendaraan berbagai jenis yang masih belum dibayar pajaknya," kata Ecep, di sela menggelar operasi Kendaraan Tidak Membayar Daftar Ulang (KTMDU) di Simpang Muktamar, Singaparna, Rabu (8/6/2022) siang.
Operasi KTMDU digelar bersama Satlantas Polres Tasikmalaya, Subdenpom, serta Dinas Perhubungan.
"Operasi akan digelar hingga besok Kamis (9/6/2022), dengan harapan banyak kendaraan penunggak yang akhirnya mau bayar," ujar Ecep.
Ia menegaskan, menunggak pajak adalah tindakan yang akan membebani pemilik kendaraan, karena bagaimana pun pajak mesti dibayar.
"Daripada nanti terus menumpuk, sebaiknya jangan menunggak pajak kendaraan bermotor. Akan membebani diri sendiri karena pajak harus dibayar," kata Ecep.
Pihaknya pun telah memberikan sejumlah kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.
Yakni bisa dibayar dengan online, bisa di minimarket, sambara, e-commers.
Bahkan enam bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa daftar ulang.
Baca juga: YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan saat Beli BBM