Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Siapkan Serangan Balik untuk Jaksa Penuntut Umum

Diketahui Adam Deni ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur saya tadi dengar 8 tahun, itu kaget," ungkap Adam Deni, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Sebab, pegiat media sosial ini meyakini tak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin tersebut.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika membongkar kasus ini," kata Adam.

"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin saya banyak salah di luar, ini saya anggap ujian bagi saya," sambungnya.

Bahkan, Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Ia juga yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang menyeret Ahmad Sahroni.

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang," terang Adam Deni.

"Dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," paparnya.

Berita lain terkait Adam Deni

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved