PPDB 2022 Kota Bandung
Kisah Bocah 12 Tahun di Bandung Bingung Ditinggal Ortu dan Tak Punya KK, Datangi Mobil Disdukcapil
Hadi mendatangi Mobil Mepeling karena ia bingung ditinggal orang tua sementara harus mengurus pendaftaran sekolah.
Penulis: Tiah SM | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selain mendatangi sekolah untuk keperluan PPDB 2022, ratusan orang tua juga antre di depan Mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, yang kemarin diparkir persis di samping Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani.
Mereka datang untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan putra-putri mereka yang akan mengikuti PPDB.
Mulai dari sekadar memperbaiki kekeliruan data kartu keluarga (KK), permintaan surat rekomendasi, hingga mengurus persoalan kehilangan akta nikah yang membuat anak mereka kesulitan mengurus administrasi kependudukannya.
Tak hanya para orang tua, kemarin Mobil Mapeling juga kedatangan seorang anak berusia 12 tahun yang mengaku bingung karena orang tuanya menghilang entah ke mana sejak tiga tahun lalu.
Hadi, bocah itu, mengaku tinggal bersama nenek dan kedua adiknya yang masih berusia 6 tahun dan 4 tahun di Jalan H Syamsudin.
"Adik-adik juga belum masuk KK dan tak punya akta lahir," ujar Hadi.
Humas Disdukcapil Kota Bandung, Moh Arief Budiman, mengatakan Disdukcapil tentu akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami akan membantu, jangan sampai anak yang ditinggal orangtua malah putus sekolah gara-gara tidak punya KK," kata Arief Budiman.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan ada dua unit Mobil Mepeling yang mereka operasikan di samping Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung pada masa PPDB ini setiap hari sampai bulan Juli 2022.
Tatang, mengatakan, Disdukcapil akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait data kependudukan, terutama dalam hal domisili penduduk/alamat tempat tinggal.
Menurut Tatang, sesuai aturan, tanggal pencetakan KK tidak bisa dijadikan dasar lamanya bertempat tinggal/berdomisili di suatu alamat.
"Untuk melihat lama waktu bertempat tinggal/berdomisili dilihat berdasarkan tanggal data entry atau tanggal perpindahan jika melakukan perpindahan penduduk," ujarnya.
Selain permasalahan domisili, banyak pula berbagai kendala umum yang seringkali dihadapi dari tahun ke tahun dalam proses pelaksanaan penerimaan siswa baru ini.
Salah satu yang paling sering adalah NIK yang tidak titemukan pada saat pendaftaran online PPDB; NIK tidak sesuai dengan KK, KK yang tercetak kurang dari satu tahun, dan nama yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.
"Disdukcapil berharap pelaksanaan penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2022/2023 dapat berjalan lancar, dan masyarakat mendapatkan solusi akan permasalahan terkait data kependudukan yang dihadapi dengan mudah dan cepat," harap Tatang. (tiah sm)
Baca juga: PPDB SMA, Orang Tua Bingung, Tetap ke Sekolah Meski Sudah Daftar Online untuk Lakukan Ini