Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg Terima Putusan Hakim yang Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto
Terdakwa Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus menghilangkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila yang terlibat tabrakan di
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Etes Hidayatullah sesaat setelah menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis terhadap terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. (*)