Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg Terima Putusan Hakim yang Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto

Terdakwa Kolonel Priyanto  divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus menghilangkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila yang terlibat tabrakan di

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Etes Hidayatullah sesaat setelah menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis terhadap terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). 

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved