Tak Terima Akan Digugat Dicerai, Suami Cekik Istri dengan Tali, Ditangkap di Hotel di Tasikmalaya

Tidak terima akan digugat dicerai istrinya, seorang suami berinisial S (32) di Jampang Tengah Sukabumi, tega mencekik korban dengan menggunakan tali.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Dok. Polsek Jampang Tengah
Pelaku penganiayaan istri di Jampang Tengah (kedua dari kanan) ditangkap anggota Polsek Jampang Tengah di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu (1/6/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah


TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tidak terima akan digugat dicerai istrinya, seorang suami berinisial S (32) tega mencekik korban dengan menggunakan tali tambang.


Kapolsek Jampang Tengah Resor Sukabumi AKP Usep Nurdin mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada  Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.


"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya," ujarnya, Jumat (3/6/2022). 


"Kemudian suaminya, mengambil seutas tali tambang, lalu mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," tutrnya 


Pada saaf kejadian, korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya. 


Namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya. 

 

"Akibat dari perbuatan suaminya itu, korban yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam dilutut kaki kiri," ujar Usep.


Usep Nurdin mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saski-saksi untuk mengetahui keberadaann terduga pelaku. 


Kemudian pada 1 Juni 2022, tim Reskrim Polsek Jampang Tengah mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.


"Selanjutnya kami mengecek dan melakukan pengejaran informasi benar sehingga pelamu berhasil kami tangkap di salah satu hotel yang berada di Kota Tasikmalaya dan langsung membawanya ke Mapolsek Jampang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Usep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved