Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 PNS? Berikut Daftarnya dan Jadwal Pencairannya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS. Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Widia Lestari
Pos-kupang.com
ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN PNS TNI/Polri 

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:

- gaji pokok;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved