Anak Ridwan Kamil Hilang

Isi Surat MUI Jabar Agar Warga Salat Gaib untuk Eril, Diyakini Sudah Meninggal, Emil & Istri Ikhlas

Ini isi surat dari MUI Jabar yang mengimbau warga menggelar salat gaib untuk Eril hari Jumat besok.

Istimewa
Surat edaran dari MUI Jabar agar warga menggelar salat Gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat atau MUI Jabar membuat surat edaran, Kamis (2/6/2022).

Isinya imbauan terhadap umat Islam menggelar salat gaib pada Jumat (3/6/2022).

Ini berkaitan dengan putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz.

Ada sejumlah alasan mengapa MUI Jabar mengimbau warga melaksanakan salat gaib untuk Emmeril yang kini masih hilang di Sungai Aare, Swiss.

Berikut isi dari surat edaran tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jabar, Rachmat Syafei, berkenaan dengan musibah yang dialami Emmeril Kahn Mumtadz, yang hilang saat berenang di sungai Aare di Kota Bern, Swiss, pada Kamis 26 Mei 2022 dan hingga sekarang belum ditemukan, MUI Jabar turut merasakan kesedihan yang mendalam.

Pihaknya juga mendoakan Ridwan Kamil beserta keluarga tetap diberi kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan Kamis, 2 Juni 2022 pukul 19.00 - 19.30 WIB di Kantor MUI Jawa Barat, maka diperoleh sejumlah penjelasan.

Hal ini pun selanjutnya dituliskan dalam surat edaran MUI Jabar.

"Bapak Mochamad Ridwan Kamil beserta Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam," tulis Rachmat dalam surat yang ditandatangani, Kamis (2/6/2022) ini.

Ia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). 

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," katanya.

Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan tadi, katanya, maka dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera disalatkan. 

"Karena jenazah tidak atau belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat ghaib. Oleh karena itu MUI Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/mushalla, bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga dilakukan bada shalat Jumat," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved