Banyak PKL Membandel, Pemkot Bandung Tegaskan Siap Bersihkan PKL, Terapkan Metode Bubur Panas

Kota Bandung terancam menjadi zona hijau PKL jika tidak memiliki target terukur untuk memperluas zona merah.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Tiah SM
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama pejabat kewilayahan dan satuan kerja perangkat daerah yang tergabung dalam Satgasus akan kembali menata pedagang kaki lima di Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku sudah berkoordinasi dengan Satgasus PKL di Aula Pendopo beberapa hari lalu.

Menurutnya, Kota Bandung terancam menjadi zona hijau PKL jika tidak memiliki target terukur untuk memperluas zona merah.

"Zona merah ini bagaimanapun harus ditegaskan dan ditertibkan dari PKL. Kami targetkan menertibkan dan menata wilayah yang terdapat PKL. Tantangan kali ini adalah isu ekonomi para PKL yang menurun setelah penertiban," katanya, Rabu (1/6/2022).

Namun, Ema pun mengingatkan agar isu ekonomi ini tidak semakin membuat Bandung semrawut dengan PKL.

Dia menegaskan zona merah akan ditertibkan terlepas siapa pun di belakangnya sambil tetap melakukan pemberdayaan pada masyarakat.

Beberapa langkah penertiban di tahun-tahun sebelumnya sempat dilakukan, tetapi ternyata masih banyak PKL yang membandel dan muncul kembali di zona merah, semisal wilayah Dipatiukur, Lengkong Kecil, Cikapundung, Sudirman, Kosambi, Tegallega, Kepatihan, dan Dalem Kaum.

"PKL Tegallega ini sempat kami pindahkan ke Gedebage. Tetapi, sekarang di Tegalega muncul lagi PKL baru, sedangkan Gedebage menjadi pasar."

"Lalu, di Jalan Kepatihan kami hilangkan tenda biru tahun lalu sebelum almarhum Mang Oded meninggal. Tapi, kini justru kucing-kucingan lagi," ujarnya.

Belum lagi, lanjut Ema, muncul yang namanya mobil toko (moko).

Pedagang yang awalnya hanya muncul mingguan, tetapi sekarang muncul setiap hari dan mangkal di tempat yang sama, sehingga situasi ini menjadi salah satu tantangan Pemkot.

Ema meminta Satgasus PKL perlu kembali menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Dia berharap para pejabat kewilayahan mampu membantu dengan metode 'bubur panas' sehingga akan memunculkan rasa kanyaah baik dari pejabat atau para PKL.

"Metode bubur panas ini kami sisir dahulu sisinya, kami benahi dahulu jalan protokol, minimal wajah wilayah dahulu yang kami benahi."

"Lalu, komunikasikan sesuai perda dengan pendekatan lebih humanis. Perlu juga pendataan ulang untuk validasi jumlah PKL di Bandung."

"Sebab, dari data Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung ada 25 ribuan PKL di Bandung."

"Lakukan pemisahan antara yang benar-benar PKL dengan pekerja atau pengusaha dengan dicek dari pendekatan modalnya," katanya.

Setelah mendata dan menargetkan, kata Ema, Satgasus PKL bisa mengajukan APBD perubahan yang akan dilakukan pada pertengahn Oktober 2022.

"Harus ada komitmen dengan target perluasan zona merah dan anggaran yang disesuaikan dengan targetnya."

"Kami bisa perjuangkan di APBD perubahan pertengahan Oktober nanti."

"Saya minta juga dilakukan pengawasan rutin secara konvensional dengan berpatroli dibantu Satpol PP dan lakukan evaluasi minimal setiap tiga bulan sekali," kata Ema.

Ema juga menyampaikan ada masukan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A Brilyana, untuk mengimbau PKL bandel lewat CCTV dibarengi pengawasan yang sifatnya konvensional.

Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung, Atet Dendi Handiman, mengatakan, pembenahan bakal dilakukan pada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya.

Sebab, masih ada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya.

"Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Prinsipnya fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL, kecuali yang diatur dan ditetapkan lain oleh wali kota," ujar Atet.

Dia juga menambahkan, perlu adanya sinkronisasi dari SKPD terkait dengan Satgasus PKL, baik dari data maupun tupoksi.

"Kami juga akan bahas mengenai anggaran karena selama ini yang konsisten ada itu di Dinas KUKM."

"Kami gunakan untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL dalam meningkatkan usahanya. Sedangkan untuk penegakkan hukum dan penertiban itu belum ada anggarannya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved