SOSOK Adam Deni Pegiat Media Sosial yang Dituntut 8 Tahun Penjara, Ngotot Yakin Ahmad Saroni Korupsi

Inilah sosok Adam Deni terdakwa kasus UU ITE yang mengakses dokumen ilegal milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sebut dirinya korupsi.

tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Adam Deni setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

Di samping itu, Adam Deni menyebut akan memperjuangakan keyakinannya Ahmad Sahroni benar terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"InsyaAllah saya yakin, gapapa saya dituntut segini (delapan tahun penjara). Paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 ya udah ga papa, yang penting saya yakin lah, biar sama sama masuk (penjara) saja lah gitu loh," ucap Adam Deni.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"(Kami meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undan -undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politikus dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa pakai Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menerima tuntutan itu kewenangan penuh JPU.

"Soal tuntutan JPU, apakah itu memenuhi ekspektasi dari klien kami? Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja dan itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," kata Arman, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Adam Deni Bawa-bawa Nama Jerinx soal Kasus dengan Ahmad Sahroni

Pernah berkonflik dengan Jerinx

Nama Adam Deni banyak dikenal salah satunya ketika berseteru dengan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Adam merupakan pelapor dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dituduhkan kepada Jerinx.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved