Seusai Dibui Kasus Ujaran Kebencian, Kenneth William Bikin Ulah Lagi, Singgung Emmeril Kahn
Dibui 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung karena kasus ujaran kebencian di Masjid Persis Bandung, Kenwilboy alias Kenneth William bikin ulah lagi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Mega Nugraha
Dibui 7 bulan
Kenneth William dihukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyrarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Perbuatannya dilakukan dengan merekam diri sendiri di depan Masjid Persis Bandung dengan menambahkan musik dugem sehinga kesannya Masjid Persis Bandung sedang memutar musik seperti lagu di diskotik.
Setelah videonya beredar, pria tersebut datang lagi ke masjid tersebut dan hendak membuat konten video lagi.
Namun, saat itu aktifitasnya terpantau CCTV kemudian petugas mengamankan pria pemilik akun Instagram KenwilBoy itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan ," bunyi putusan untuk Kenneth William, seperti dikutip di situs Pengadilan Negeri Bandung. Vonis dibacakan pada 16 Maret 2020.