Setelah Diburu Setahun Lebih, Buron Kasus Tawuran Pemuda di Kota Cirebon Diringkus Saat Menambal Ban

Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus buron kasus tawuran antarpemuda yang terjadi pada Februari 2021.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus buron kasus tawuran antarpemuda yang terjadi pada Februari 2021.

Buron berinisial FRA (19) itu ditangkap saat menambal ban sepeda motornya di Jalan Kusnan, Kota Cirebon, pada Selasa (24/5/2022) sore kira-kira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, tersangka terlibat tawuran antarpemuda di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, pada Sabtu (20/2/2021) kira-kira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, menurut dia, FRA dan 10 rekannya menginiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam celurit, pedang, dan lain-lain.

"Setelah perburuan selama lebih dari satu tahun, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka pada pekan lalu," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai keberadaannya di Kota Cirebon sehingga jajarannya langsung mendatangi lokasinya.

Petugas pun berhasil meringkus FRA saat menambal ban tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan tersangka lainnya yang terlibat kasus tersebut telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dan kini tengah menjalani masa hukuman.

"Kami masih memburu dua DPO lainnya karena total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang."

"Mudah-mudahan secepatnya ditangkap," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya celurit, pedang, cakram, batang besi, bambu, gergaji, dan bom molotov.

Barang-barang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya kemudian mengembuskan napas terakhirnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FRA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Bentrokan ini diawali aksi saling menantang di media sosial, kemudian mereka bertemu dan korbannya dianiaya hingga meninggal dunia," kata M Fahri Siregar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved